Artikel
PELANTIKAN DAN SUMPAH JANJI ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) DESA KALIPELUS
Pelantikan dan Sumpah Janji Anggota KPPS dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Banjarnegara Desa Kalipelus Tahun 2024
Pada tahun 2024, Indonesia kembali menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Banjarnegara. Sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses demokrasi ini, pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi momen yang sangat berarti, terutama bagi Desa Kalipelus, yang turut serta dalam Pemilu 2024. Proses pelantikan anggota KPPS merupakan langkah awal dalam memastikan terlaksananya pemilu dengan lancar, transparan, dan adil.
Peran KPPS dalam Pemilu
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara). Tugas utama KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan suara, menghitung hasil suara, dan mengamankan proses pemilu di tingkat paling dasar. KPPS menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap warga negara yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, serta menjaga integritas dan keabsahan suara yang diberikan.
Pelantikan Anggota KPPS
Pelantikan anggota KPPS di Desa Kalipelus pada tahun 2024 dilaksanakan dengan penuh khidmat dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah setempat, tokoh masyarakat, serta pemantau pemilu. Prosesi pelantikan dilakukan setelah seluruh anggota KPPS terpilih mengikuti berbagai tahapan seleksi yang ketat, baik itu seleksi administrasi maupun pelatihan teknis terkait tugas mereka dalam Pemilu.
Pelantikan ini memiliki makna penting karena merupakan awal dari tanggung jawab besar yang diemban oleh anggota KPPS. Mereka akan bekerja di lapangan, mengelola proses pemungutan suara, serta memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu di TPS dapat berlangsung secara aman dan tertib. Proses pelantikan ini juga dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjaga kesakralan dan kredibilitas pemilu.
Pengambilan Sumpah Janji
Setelah pelantikan, anggota KPPS di Desa Kalipelus melakukan pengambilan sumpah atau janji. Sumpah ini mengandung makna yang sangat dalam, mengingat tugas yang diemban oleh anggota KPPS berkaitan langsung dengan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Sumpah janji ini berisi komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh amanah, jujur, adil, dan profesional, serta menjaga kerahasiaan dan integritas hasil pemungutan suara.
Isi sumpah janji yang diucapkan oleh anggota KPPS antara lain adalah:
- Menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan tugas.
- Tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik tertentu.
- Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara.
- Melaporkan setiap pelanggaran atau ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan.
Tantangan dan Harapan
Tantangan yang dihadapi oleh anggota KPPS di Desa Kalipelus tidaklah sedikit. Mereka harus siap menghadapi berbagai dinamika yang mungkin terjadi selama pelaksanaan pemungutan suara, termasuk potensi kecurangan, tekanan dari pihak-pihak tertentu, serta memastikan agar setiap pemilih dapat memberikan suaranya dengan aman dan nyaman.
Namun, dengan pelatihan yang telah diterima dan komitmen yang telah diucapkan dalam sumpah janji, diharapkan para anggota KPPS di Desa Kalipelus dapat menjalankan tugas mereka dengan baik. Mereka juga diharapkan untuk selalu menjaga netralitas dan profesionalisme, serta mengutamakan kepentingan rakyat dalam setiap keputusan yang diambil selama pemilu berlangsung.
Penutup
Pelantikan dan sumpah janji anggota KPPS dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Banjarnegara tahun 2024 merupakan langkah awal yang sangat krusial dalam menyukseskan pemilu yang demokratis dan transparan. Melalui kerja keras dan komitmen anggota KPPS di Desa Kalipelus, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar, hasil pemilu dapat diterima dengan adil oleh semua pihak, serta dapat menciptakan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.
Dengan semangat dan tanggung jawab, diharapkan anggota KPPS di seluruh desa, termasuk Desa Kalipelus, dapat melaksanakan tugas mereka sebaik mungkin, demi menjaga demokrasi Indonesia tetap kuat dan berjalan dengan baik.
Kirim Komentar
MASUK
Pemerintah Desa
Peta Desa
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
-
Hari ini : 412 Kemarin : 463 Total Pengunjung : 562.188 Sistem Operasi : Unknown Platform IP Address : 216.73.216.44 Browser : Mozilla 5.0
Arsip Artikel
| 12 Desember 2025 | 40 Kali | |
Pembagian BLT Dana Desa Triwulan IV Tahun 2025 di Desa Kalipelus
|
|
| 11 Desember 2025 | 30 Kali | |
PEMBANGUNAN RABAT BETON DUSUN PENUSUPAN DESA KALIPELUS TAHUN 2025
|
|
| 27 November 2025 | 33 Kali | |
PELAKSANAAN PENJARINGAN PERANGKAT DESA JABATAN KADUS TAMBANGAN
|
|
| 29 Oktober 2025 | 30 Kali | |
PENGESAHAN IKRAR WAKAF TANAH PEMAKAMAN UMUM
|
|
| 20 Oktober 2025 | 27 Kali | |
KUNJUNGAN KASAT BINMAS POLRES BANJARNEGARA DALAM RANGKA MONITORING SISKAMLING
|
|
| 14 September 2025 | 171 Kali | |
PEMBANGUNAN TALUD DUSUN TEMANGGUNGAN
|
|
| 14 September 2025 | 169 Kali | |
PENGASPALAN JALAN SHAND SHEET DUSUN TAMBANGAN
|
|
| 20 Februari 2021 | 215.422 Kali | |
FORUM KESEHATAN DESA (FKD) DESA KALIPELUS KEC.PURWANEGARA
|
|
| 20 Februari 2021 | 214.740 Kali | |
OPERASI YUSITISI DALAM RANGKA PENEGAKAN DISIPLIN MENGGUNAKAN MASKER UNTUK CEGAH PENYEBARAN COVID-19
|
|
| 10 September 2024 | 9.488 Kali | |
PERUBAHAN /REVIEW RPJMDES 2020M-2027 DESA KALIPELUS
|
|
| 01 Januari 2025 | 6.850 Kali | |
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025 DESA KALIPELUS
|
|
| 18 Juli 2024 | 4.386 Kali | |
KELAS IBU HAMIL DAN BALITA
|
|
| 12 April 2021 | 3.415 Kali | |
MUSDES PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2021
|
|
| 07 November 2024 | 2.642 Kali | |
PELANTIKAN DAN SUMPAH JANJI ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) DESA KALIPELUS
|
|
| 15 Desember 2022 | 283 Kali | |
PEMBUATAN JALAN BARU RT 01 RW 02 DESA KALIPELUS
|
|
| 20 Februari 2021 | 489 Kali | |
SK NO 9 TH 2021 TTG PERUBAHAN SK NO 13 TH 2020 TENTANG PENETAPAN PENGURUS LP3M TH 2020-2025
|
|
| 23 Maret 2024 | 194 Kali | |
PERATURAN DESA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG REALISASI LPJ APBDES TA 2023
|
|
| 02 Oktober 2024 | 294 Kali | |
PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI BLOK BRADADITA RT 01 RW 04 DUSUN BOJONGSARI DESA KALIPELUS
|
|
| 20 Februari 2021 | 549 Kali | |
SK NO 7 TH 2021 TENTANG CALON PKTD TH 2021
|
|
| 25 Agustus 2021 | 669 Kali | |
PEMBANGUNAN TALUD JALAN MAKAM RT 03 RW 05 DUSUN PENUSUPAN DESA KALIPELUS.KEC.PURWANEGARA
|
|
| 16 Juni 2021 | 473 Kali | |
KEGIATAN PENYEMPROTAN MASSAL DESA KALIPELUS DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
|
|
Pembagian BLT Dana Desa Triwulan IV Tahun 2025 di Desa Kalipelus
PEMBANGUNAN RABAT BETON DUSUN PENUSUPAN DESA KALIPELUS TAHUN 2025
PELAKSANAAN PENJARINGAN PERANGKAT DESA JABATAN KADUS TAMBANGAN
PENGESAHAN IKRAR WAKAF TANAH PEMAKAMAN UMUM
KUNJUNGAN KASAT BINMAS POLRES BANJARNEGARA DALAM RANGKA MONITORING SISKAMLING
PEMBANGUNAN TALUD DUSUN TEMANGGUNGAN
PENGASPALAN JALAN SHAND SHEET DUSUN TAMBANGAN
FORUM KESEHATAN DESA (FKD) DESA KALIPELUS KEC.PURWANEGARA
OPERASI YUSITISI DALAM RANGKA PENEGAKAN DISIPLIN MENGGUNAKAN MASKER UNTUK CEGAH PENYEBARAN COVID-19
PERUBAHAN /REVIEW RPJMDES 2020M-2027 DESA KALIPELUS
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025 DESA KALIPELUS
KELAS IBU HAMIL DAN BALITA
MUSDES PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2021
PEMBUATAN JALAN BARU RT 01 RW 02 DESA KALIPELUS
SK NO 9 TH 2021 TTG PERUBAHAN SK NO 13 TH 2020 TENTANG PENETAPAN PENGURUS LP3M TH 2020-2025
PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI BLOK BRADADITA RT 01 RW 04 DUSUN BOJONGSARI DESA KALIPELUS
PEMBANGUNAN TALUD JALAN MAKAM RT 03 RW 05 DUSUN PENUSUPAN DESA KALIPELUS.KEC.PURWANEGARA
KEGIATAN PENYEMPROTAN MASSAL DESA KALIPELUS DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19