Artikel
MUSYAWARAH PERATURAN DESA TENTANG APBDES PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2022
MUSYAWARAH PERATURAN DESA TENTANG APBDES PERUBAHAN
TAHUN ANGGARAN 2022
Musyawarah penetapan Perdes APBDES Perubahan TA 2022 ,karena adanya pengalihan anggaran penanganan Covid -19 untuk kegiatan penanganan stunting.
BERITA ACARA
MUSYAWARAH DESA
PENETAPAN PERATURAN DESA
TENTANG NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDES ) TAHUN ANGGARAN 2022
DESA KALIPELUS KECAMATAN PURWANEGARA
Pada hari ini Jumat ,tanggal Tiga puluh bulan September tahun Dua ribu dua puluh dua , bertem pat di Balai Desa Kalipelus, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalipelus bersama Pemerintah Desa mengadakan mengadakan rapat pembahasan dan penyepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( Apbdes ) Tahun Anggaran 2022 ,rapat di hadiri oleh :
- Camat Purwanegara
- Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kec Purwanegara;
- Ketua BPD dan Anggota Desa Kalipelus;
- Kepala Desa dan Perangkat Desa Kalipelus;
Setelah Kepala Desa menyampaikan Penetapan APBDES Perubahan Tahun Anggaran 2022 kepada BPD dan Musyawarah Desa, setelah di lakukan pembahasan diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok sebagai berikut :
|
1. |
BPD Desa Kalipelus dapat menerima dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa ( APBDES ) Tahun Anggaran 2022; |
|
2. |
Adanya penambahan pendapatan Desa dari anggran sebelumyna Rp.2.249.240.000;- Menjadi Rp.2.283.331.000;- |
|
3. |
Adanya penuruan pendapatan Transfer ADD dari Rp.415.480.000;-Menjadi Rp.415.384.000;- |
|
4. |
Adanya penuruann pendapatan Transfer Bagi Hasil Retribusi Pajk Darah ( PBH) dari Rp.33.898.000;- menjadi Rp.32.085.000;- |
|
5. |
Adanya penambahan penambahan pendapatan Transfer dari Ban Pripinsi untuk bantuan RTLH sebesar Rp.36.000.000;- |
|
6. |
Di anggarkannya belanja untuk Kegiatan Pendataan Desa sebesar Rp.29.291.000;- |
|
7. |
Di anggarkannya belanja untuk Kegiatan Ketahanan Pangan sebesar Rp.192.762.300;-untuk peternakan Kambing dan sapi |
|
8. |
Sisa penanganan Covid-19 (8%) sebesar Rp.44.537.900 di gunakan untuk Bidang Kesehatan dalam rangka penanganan Stunting . |
|
9. |
Selanjutnya Pemerintah Desa untuk segera membuat Peraturan Desa tentang APBDES Perubahan TA 2022 yang di bahas dan di sepakati bersama BPD. |
Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratn Desa bersama Pemerintah Desa Kalipelus tentang Pembahasan dan Penyepakatan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDES ) Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya dapat di gunakan sebagaimana mestinya1
|
|
Kalipelus, 30 September 2022 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA KALIPELUS KETUA,
HERLAMBANG
|
Unduh Lampiran:
PERDES NO 5 TENTANG APBDES PERUBAHAN TA 2022


Pembagian BLT Dana Desa Triwulan IV Tahun 2025 di Desa Kalipelus
PEMBANGUNAN RABAT BETON DUSUN PENUSUPAN DESA KALIPELUS TAHUN 2025
PELAKSANAAN PENJARINGAN PERANGKAT DESA JABATAN KADUS TAMBANGAN
PENGESAHAN IKRAR WAKAF TANAH PEMAKAMAN UMUM
KUNJUNGAN KASAT BINMAS POLRES BANJARNEGARA DALAM RANGKA MONITORING SISKAMLING
PEMBANGUNAN TALUD DUSUN TEMANGGUNGAN
PENGASPALAN JALAN SHAND SHEET DUSUN TAMBANGAN
FORUM KESEHATAN DESA (FKD) DESA KALIPELUS KEC.PURWANEGARA
OPERASI YUSITISI DALAM RANGKA PENEGAKAN DISIPLIN MENGGUNAKAN MASKER UNTUK CEGAH PENYEBARAN COVID-19
PERUBAHAN /REVIEW RPJMDES 2020M-2027 DESA KALIPELUS
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025 DESA KALIPELUS
KELAS IBU HAMIL DAN BALITA
MUSDES PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2021
PELANTIKAN DAN SUMPAH JANJI ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) DESA KALIPELUS
Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pernyertaan Modal BUMDesma
ANJANGSANA TP PKK KABUPATEN BANJARNEGARA
PEMBANGUNAN RABAT BELON RT 01 RW 03 DESA KALIPELUS
PENYULUHAN/PENERANGAN HUKUM DAN SOSIALISASI JAGA DESA